SAHABAT MQ — Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X berencana mengeluarkan peraturan daerah untuk mengatur pembatasan alih fungsi lahan di wilayah Yogyakarta. Sultan mengatakan, pihaknya akan  membuat perda minimal 35 ribu tanah tidak dapat di alih fungsikan selama 10 tahun untuk memenuhi kebutuhan sektor pangan.

Dilansir Antara, meningkatnya jumlah penduduk di Yogyakarta menyebabkan alih fungsi lahan pertanian setiap tahun mencapai 200 hektare lahan pertanian berubah fungsi untuk lahan property.

 

Editor : Nindya

Sumber : Antara

October 11, 2017

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *