Fatwa yang Dikeluarkan MUI Sepanjang 2023

Jogja (MQFM) – Sepanjang tahun 2023 Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut bertujuan untuk memberikan sikap yang benar terhadap suatu fenomena seperti penyerangan yang terjadi di Palestina hingga terkait kehalalan suatu produk.

Pada September lalu, MUI merilis fatwa terkait penggunaan pewarna makanan dari serangga cochineal. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pewarna makanan yang berasal dari serangga cochineal atau karmin halal untuk digunakan. Niam mengatakan, secara khusus MUI telah melakukan kajian panjang terkait penggunaan pewarna makanan tersebut sejak tahun 2011 yang dilakukan oleh sejumlah ahli. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, karmin dinyatakan halal dan boleh digunakan sebagai pewarna makanan, obat-obatan, kosmetika, dan lain-lain. sepanjang dilakukan proses pemeriksaan.

Tidak hanya untuk memberikan kejelasan kehalalan suatu produk, MUI juga mengeluarkan fatwa untuk mendukung Palestina. Fatwa MUI tersebut dirilis pada awal November lalu dengan Nomor 83 Tahun 2023. Pihaknya menyebut, dukungan terhadap perjuangan Palestina hukumnya adalah wajib. Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan kepada rakyat Palestina bisa berupa zakat, infaq, dan sedekah. Selain itu MUI juga menegaskan, haram hukumnya untuk mendukung pihak Israel, baik secara langsung seperti mengibarkan bendera Isarel maupun dukungan tidak langsung seperti membeli produk yang terafiliasi dan mendukung pihak Israel.

Kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun

Jogja (MQFM) – Tahun 2023 masyarakat Indonesia juga sempat dihebohkan dengan viralnya sebuah video yang memperlihatkan pelaksanaan shalat berjamaah dengan mensejajarkan shaf laki-laki dan perempuan saat pelaksanaan shalat Idul Fitri. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Abdul Muiz Ali mengatakan, tindakan mensejajarkan shaf laki-laki dan perempuan dalam shalat tidak benar dan tidak seharusnya dilakukan di lembaga pesantren. Video tersebut dikabarkan bertempat di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Ponpes Al Zaytun dinilai telah melakukan penodaan agama, pasalnya tidak hanya mensejajarkan shaf laki-laki dan perempuan, namun juga memperbolehkan khatib shalat Jumat dilakukan oleh perempuan. Untuk mengusut permasalahan yang ada di Ponpes Mahad Al Zaytun, MUI pusat membentuk tim khusus untuk meneliti dan mencari informasi tentang Mahad Al Zaytun Indramayu.

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Kemenko PMK Muhajir Effendy memastikan proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun akan tetap berjalan meskipun polisi menetapkan pimpinannya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka. Hak para santri untuk belajar akan tetap didapatkan dan akan dibimbing serta diarahkan langsung oleh Kementerian Agama atau Kemenag. Terkait masalah pendidikan di Ponpes Al Zaytun akan dilakukan evaluasi dari materi pelajaran agar sesuai dengan kaidah agama islam dan sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

Pembakaran Al-Quran Di Dunia Internasional

Jogja (MQFM) – Politisi Swedia Denmark Rasmus Paludan telah melakukan tindakan pembakaran Al-Quran di depan sebuah masjid dan kedutaan besar Turki di Kopenhagen Denmark pada hari Jumat 27 Januari 2023. Tindakan pembakaran Al-Quran tersebut mendapat reaksi negatif dari masyarakat Denmark.

Tidak hanya masyarakat Denmark, sikap tegas juga disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti yang menegaskan pihaknya mengecam terhadap tindakan pembakaran Al-Quran yang dilakukan oleh Asmus Palidan di Swedia. Aksi pembakaran Al-Quran tersebut merupakan sikap yang licik serta kebencian yang berlebihan terhadap islam. Di samping itu, pemerintah Indonesia melalui kementerian luar negeri telah mengutuk keras aksi pembakaran Al-Quran yang dinilai telah melukai dan menodai toleransi umat beragama. Mu’ti berpesan, agar masyarakat Indonesia mampu menjaga dan menahan amarah, harus tetap sabar dan menunjukkan akhlak yang terpuji.

Kemudian  pada tanggal 7 Desember 2023 kemarin, parlemen Denmark telah menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU yang melarang pembakaran Al-Qur’an. RUU tersebut berisi tentang larangan membakar, merobek, atau menodai di depan umum, serta merekam dan menyebarluaskan tindakan tersebut. Bagi yang melanggar, pelaku akan dievaluasi selama tiga tahun dan terancam kena denda dua tahun penjara. Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard  mengatakan, RUU pelarangan pembakaran Al-Qur’an merupakan bagian dari memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Selain Denmark, delapan negara lain yang juga menerapkan larangan pembakaran Al-Quran yakni Austria, Belgia, Estonia, Finlandia, Jerman, Italia, Polandia dan Rumania.

Penyerangan Palestina Oleh Israel

Jogja (MQFM) – Menjelang akhir tahun 2023 tepatnya di tanggal 7 Oktober lalu, kelompok pejuang Palestina yakni Hamas melakukan penyerangan terhadap Israel sebagai respon atas kekejaman yang telah dirasakan warga Palestina selama beberapa tahun ke belakang. Serangan Hamas ke Israel tersebut dinamakan dengan operasi Badai Al-Aqsa. Akibat adanya serangan tersebut Israel mengumumkan keadaan waspada perang dan memanggil sebanyak mungkin pasukan cadangan.

Selanjutnya di akhir bulan Oktober, Israel diketahui kembali melakukan serangan yang dilakukan di kamp Jabalia yang berada di jalur Gaza. Serangan tersebut menyebabkan meninggalnya ratusan orang yang terdiri atas wanita dan anak-anak. Di pertengahan November, Israel juga menyerang kompleks rumah sakit Al-Syifa yang berada di kota Gaza.

Kemudian di bulan November, Hamas dan Israel bersepakat untuk melakukan jeda pertempuran. Jeda atau gencatan senjata tersebut diinisiasi oleh Qatar dan dimulai pada 24 November 2023. Selama empat hari dilakukannya gencatan, Hamas dan Israel juga mencapai kesepakatan untuk menukar 50 sandera di Gaza. Gencatan senjata tersebut sempat diperpanjang sampai hingga dua hari setelahnya.

Dukungan Indonesia Untuk Palestina

Jogja (MQFM) – Dengan adanya perpecahan antara Palestina dan Israel, Indonesia yang memiliki hubungan baik dengan Palestina tidak tinggal diam. Pada November lalu, Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan tahap pertama yang dikirim secara langsung dari pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Bantuan seberat 26,5 ton tersebut dikirimkan menggunakan 2 pesawat milik TNI Angkatan Udara. Bantuan tahap pertama tersebut terdiri atas penjernih air minum, alat-alat medis, obat-obatan, dan bahan-bahan makanan.

Selanjutnya masih di bulan November, Indonesia kembali mengirimkan sekitar 30 ton bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Palestina. Bantuan tahap dua tersebut terdiri dari bantuan dari pemerintah yang terdiri atas obat-obatan dan perlengkapan kesehatan, serta dari masyarakat Indonesia yang terdiri dari makanan kaleng, matras, selimut, hygiene kit, serta perlengkapan lainnya.

Sikap Dunia Melihat Konflik Di Palestina

Jogja (MQFM) – Dalam menyikapi adanya konflik di Palestina, sejumlah lembaga tingkat dunia juga menyampaikan kecamannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh tentara Israel. Salah satu lembaga yang menyampaikan kecaman terhadap serangan tersebut yakni liga muslim dunia. Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia Sheikh Mohammed bin Abdul Karim Al-Issa mengatakan, pihaknya mengecam penyerangan yang dilakukan Israel karena menyebabkan kematian warga sipil yang tidak bersalah. Pihaknya menjelaskan, penyerangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum dan norma internasional sehingga pihaknya menekankan adanya penghentian segera terhadap tindakan dari tentara Israel.

Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB menggelar sidang majelis umum PBB yang secara khusus membahas terkait konflik tersebut. Bahkan majelis umum PBB tersebut berhasil mengesahkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata. Pengesahan resolusi gencatan tersebut didukung oleh dua pertiga dari 193 negara anggota PBB. Lalu di akhir bulan November, utusan Palestina di PBB Riyad Mansur mendesak dilakukannya gencatan senjata secara permanen untuk mengakhiri permusuhan dan krisis kemanusiaan di jalur Gaza.

December 30, 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *