Jogja (MQFM) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 25 April lalu. Pratikno mengatakan bahwa UU DKJ tersebut mengatur dan memberikan kewenangan khusus ke Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam melaksanakan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Selain itu, undang-undang tersebut menjadi serta penanda resmi pengesahan tentang peralihan status Ibu Kota Negara yang pindah dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Republika memberitakan, di samping itu UU DKJ juga mengatur tentang pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara yang akan dilaksanakan secara bertahap, termasuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan peraturan presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.
Editor : Zahra
Sumber : Republika