SAHABAT MQ — Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ke China. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Ferdi Sambo mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah memberangkatkan  TKI dengan Visa Wisata tanpa dilengkapi prosedur ketenagakerjaan yang jelas.

Dilansir CNN Indonesia, pelaku menjanjikan korban Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di China dengan gaji 10 juta rupiah per bulan.

 

Editor : Luluq  

Sumber : CNN Indonesia

November 24, 2017

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *