SAHABAT MQ — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukkan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait produksi padi petani dan harga beras. Kabareskrim Komjen Ari Dono dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pemerintah telah mengatur harga ecer tertinggi baik gabah maupun beras.
Dilansir dari Republika, direktur bahan pokok dari kementerian perdagangan, Sahudi mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur harga gabah dan beras dari tingkat petani hingga konsumen. Peraturan tersebut menjelaskan harga gabah kering di petani sebesar 3.700/kg, sedangkan harga beras dipetani 7.300/kg.
Editor : Naila
Sumber : Republika