Jogja (MQFM) – Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap sejumlah selebgram (influencer) terkait penyalahgunaan narkoba. Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin 22 April lalu sekitar pukul 11 malam di salah satu hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sejumlah selebgram tersebut diketahui menggunakan liquid ganja pada rokok elektrik yang dihisap secara bergantian.

Dilansir tempo.co, dalam penangkapan tersebut kepolisian juga menetapkan pihak-pihak yang ditangkap sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Zahra

Sumber : Tempo

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *