Jogja (MQFM) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur memberikan rekomendasi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang melalui sistem Kotak Suara Keliling (KSK) dan pos. Rekomendasi tersebut dikeluarkan karena Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Ketua Pawaslu Luar Negeri Kuala Lumpur Rizky Al-Farizie mengatakan bahwa pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran administratif terkait pemungutan suara metode pos, salah satunya yakni sekitar 1.900 surat suara dikembalikan oleh satu orang yang tidak diketahui identitasnya. Sementara itu, dalam pelanggaran metode KSK pihaknya menyebut terdapat kesalahan administrasi dalam proses pendistribusian surat suara.
Dilansir CNN Indonesia, Rizky menambahkan bahwa selain dilakukannnya pemungutan suara ulang, saat ini pihaknya juga meminta PPLN untuk tidak menghitung terlebih dahulu hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia