Jogja (MQFM) – Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara atau MUI Sumut menyatakan bahwa tidak memberikan suara dalam pemilihan umum atau golput hukumnya haram. Dari laman website MUI Sumut disebutkan, golput hukumnya haram karena umat islam dinilai harus memilih pemimpin yang tidak hanya mengurusi masalah politik, tetapi juga meliputi masalah agama.

MUI Sumut juga menyebut bahwa memilih pemimpin yang imamah wajib hukumnya bagi umat islam. Di samping itu, MUI Sumut mengimbau umat islam agar dalam pemilu 2024 dapat tetap menjaga silaturahmi dan persaudaraan kesatuan bangsa, serta memilih calon pemimpin ayang amanah, siddiq, hingga yang ikut memperjuangkan kepentingan umat islam. Dilansir detik.com, pernyataan terkait hukum golput tersebut disampaikan setelah adanya Rapat Koordinasi Daerah atau Rakorda Zona I yang juga menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait pemilu, deteksi dini paham sesat, hingga dukungan terhadap Palestina.

Editor : Zahra

Sumber : detik.com

December 23, 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *