Sahabat MQ — Majelis Ulama Indonesia atau MUI, akan segera melakukan kajian mengenai pencabutan sertifikasi halal di produk terafiliasi Israel. Wakil Sekjen MUI bidang hukum dan HAM Ikhsan abdullah mengatakan, menurutnya produk yang sudah tersertifikasi halal tapi berafiliasi dengan Israel harus dicabut label halalnya agar produk tersebut tidak dijual di Indonesia. Pihaknya menegaskan dengsn dicabutnya sertifikasi halal, belum tentu produk tersebut menjadi haram. hanya saja produk tersebut sudah tidak lagi memiliki sertifikasi halal.

Sementara itu, produk yang tidak memiliki sertifikasi halal tidak boleh dijual di indonesia. dilansir detik.com, sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap pejuang Palestina. fatwa tersebut menjelaskan mendukung perjuangan kemerdekaan palestina hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. fatwa tersebut juga merekomendasikan agar umat islam menghindari transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel.

Editor : Zahra

Sumber : Detik

November 18, 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *