Jogja (MQFM) – Majelis Ulama Indonesia atau MUI mendorong adanya optimalisasi lembaga filantropi islam untuk bisa menaruh perhatian lebih terhadap penyaluran bantuan bagi anak-anak yang menempuh pendidikan dan kesulitan pembiayaan. Dorongan tersebut merupakan respons atas skema pembayaran Uang Kuliah Tunggal atau UKT melalui platform Pinjaman Online atau Pinjol yang disediakan sejumlah kampus. Ketua Bidang Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh mengatakan bahwa bentuk penyaluran bantuan tersebut dapat bervariasi, mulai dari zakat, hingga Qardhul Hasan atau utang tanpa riba. Dengan adanya penyaluran tersebut diharapkan bisa memudahkan mahasiswa untuk melanjutkan studinya.

Dilansir Republika, di samping itu MUI juga meminta agar lembaga keuangan untuk membuat regulasi agar pinjol tidak menjadi instrumen yang merugikan masyarakat.

Editor : Zahra

Sumber : Republika

February 5, 2024

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *