Jogja (MQFM) – Mahkamah Konstitusi (MK) turut menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut o3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum. Beberapa dalil yang dinilai tidak beralasan menurut hukum antara lain yakni terkait politisasi bantuan sosial, intervensi Presiden Joko Widodo, hingga pelanggaran prosedur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menerima pendaftaran pasangan calon nomor urut 02.

Dilansir kompas.com, dalam pembacaan putusan PHPU Pilpres kedua tersebut juga terdapat 3 hakim yang menyatakan berbeda pendapat, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Editor : Zahra

Sumber : Kompas

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *