Jogja (MQFM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengatur jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi maksimal 600 orang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Anggota KPU RI Idham Holik  mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan telah menetapkan aturan jumlah pemilih tersebut dalam rapat internal KPU. Pihaknya menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan diantaranya terkait dengan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara, serta maksimalisasi pelayanan pemilih dalam proses pemberian suara.

Dilansir CNN Indonesia, diketahui jumlah pemilih di setiap TPS tersebut berbeda dengan Pemilu 2024 lalu, yang mana KPU hanya mengizinkan jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 300 orang.

Editor : Zahra

Sumber : CNN Indonesia

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *