Jogja (MQFM) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memfasilitasi puluhan tahanan kasus korupsi untuk melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan oleh KPK. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwafasilitas pencoblosan dalam pemilu tersebut merupakan bentuk komitmen KPK. Dalam menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan KPK. Pihaknya juga menambahkan, hak pilih merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi sehingga hak tersebut juga berlaku bagi para tahanan KPK.
Dilansir Republika, Ali Merinci bahwa terdapat 75 tahanan kasus korupsi yang difasilitasi KPK untuk mencoblos. Jumlah tersebut terbagi menjadi 2, yakni 67 tahanan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, dan Gedung C1 yang melakukan pencoblosan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara 8 sisanya merupakan penghuni Rutan Puspomal, Jakarta Utara yang melakukan pencoblosan di TPS sekitar lokasi.
Editor : Zahra
Sumber : Republika