SAHABAT MQ — Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP oleh Ketua DPR RI Setya Novanto diperintahkan untuk dihentikan oleh hakim tunggal praperadilan Novanto Cepi Iskandar. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menghormati putusan hakim terkait proses penyidikan yang dinyatakan tidak sah dengan berbagai alasan tertentu. Hanya saja pihaknya merasa perlu pembahasan lebih lanjut, perkara Ketua Umum DPP Golkar tersebut dihentikan.
Kompas melansir, KPK akan memastikan penanganan kasus E-KTP tetap berjalan, seperti investigasi pada proses penyidikan atau pada proses persidangan dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam indikasi tindak pidana korupsi.
Editor : Naila
Sumber : Kompas