SAHABAT MQ — Ketua bidang pekerja petani dan nelayan DPP PKS Ledia Hanifa Amaliah meminta pemerintah untuk bertanggung jawab tak hanya menertibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Pihaknya juga meminta pemerintah menghentikan jaringan TKA ilegal tersebut serta memprioritaskan pekerja Indonesia.

Republika online melansir, TKA ilegal dengan bebas masuk dan bekerja di Indonesia dengan menggunakan visa biasa. Padahal, TKA yang datang ke Indonesia seharusnya memiliki visa kerja. Undang-undang nomor 13 tahun 2003 mendefinisikan TKA sebagai WNA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

 

Sumber : Republika

August 5, 2016

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *