Jogja (MQFM) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan penyimpangan berindikasi tindak pidana dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma kepada Kejaksaan Agung. Wakil ketua BPK Hendra Susanto mengatakan bahwa temuan tersebut didapat dari hasil pemeriksaan terhadap PT Indofarma yang berasal dari pengembangan proses pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi pada PT Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait. Pihaknya menegaskan bahwa temuan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian negara sekitar Rp.370 miliar.

Dilansir Republika, Hendra berharap bahwa Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan temuan dari hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum.

Editor : Zahra

Sumber : Republika

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *