SAHABAT MQ — Angkutan online diminta memanfaatkan rentang waktu tiga bulan hingga 1 Februari mendatang untuk segera mematuhi peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Direktur angkutan dan mutimoda Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Cucu Mulyana  mengatakan, Pemerintah daerah melalui Gubernur juga diminta untuk segera menyiapkan implementasi penerapan regulasi tersebut dalam jangka waktu yang sama. Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ)  Yaser Arafat menolak regulasi tersebut karena tidak tepat aturan tersebut dikenakan terhadap driver online.

 

Editor : Latifah

November 7, 2017

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *