Jogja (MQFM) – Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter “Dirty Vote” ke Mabes Polri. Nama-nama yang dilaporkan tersebut yakni Dandhy Laksono selaku sutradara dan tiga pakar hukum tata negara, yakni Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti. Ketua Umum Foksi M. Natsir Sahib mengatakan bahwa pihaknya menilai film Dirty Vote yang membahas kecurangan Pemilu 2024 telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut berkontestasi. Pihaknya menduga terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan, terlebih perilisan film tersebut dilakukan pada masa tenang menjelang hari pencoblosan.

Dilansir tempo.co, Natsir menegaskan bahwa keempat orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pihaknya juga meminta Bareskrim Polri untuk menindak kasus tersebut secara profesional.

Editor : Zahra

Sumber : Tempo

February 14, 2024

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *