Sahabat MQ — Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia atau Wasekjen MUI – Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa tindakan pengibaran bendera Israel hukumnya haram dan melanggar konstitusi. Ikhsan mengatakan, mengibarkan bendera Israel hukumnya haram atau tidak diperbolehkan. Pasalnya secara hukum tindakan tesebut melanggar konstitusi indonesia yang menegaskan bahwa Indonesia menolak penjajahan dan penindasan dalam bentuk apapun kepada negara lain. Ikhsan menambahkan, selain dilarang mengibarkan bendera Israel, warga negara Indonesia juga dilarang menyanyikan lagu kebangsaan Israel dan menyampaikan slogan dukungan kepada Israel. Dilansir Republika, sebelumnya di kota Bitung, Sulawesi Utara telah terjadi bentrokan antara massa yang membela Palestina dan massa pembawa bendera Israel. bentrokan tersebut diketahui menyebabkan satu orang tewas dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.
Editor : Zahra
Sumber : Republika