SAHABAT MQ — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Anggota DPR terkait sikap ketua DPR Setya Novanto yang tidak mau memenuhi panggilan KPK sebelum KPK mendapat izin dari Presiden. Wakil Presiden Yusuf Kalla mengatakan, KPK tidak membutuhkan izin dari Presiden sebab KPK telah memiliki Undang-Undang tersendiri terkait Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Kompas memberitakan, sebelumnya Setyo Novanto menolak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus E-KTP 6 November lalu dan DPR mengirimkan surat kepada KPK bahwa pemanggilan Novanto perlu izin dari Presiden.
Editor : Naila
Sumber : Kompas