Jogja (MQFM) – wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau UU MK tidak dilakukan secara terburu-buru. Dasco mengatakan, pihaknya juga memastikan tidak ada motif politik di balik revisi UU MK mengingat rencana revisi tersebut telah digulirkan sejak lama. Dasco menjamin pembahasan revisi UU MK tersebut juga akan disampaikan kepada publik. Dilansir detiknews, sebelumnya komisi III DPR resmi mengusulkan revisi terhadap undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Usulan revisi tersebut disampaikan komisi III dalam rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD.
Editor : Zahra
Sumber : Detik