SAHABAT MQ — Sidang kasus dugaan ujaran kebencian, dalam buku Jokowi Undercover memasuki pembacaan vonis, dimana majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017), membacakan putusan hukum terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono.
Tim Jaksa Penuntut Umum berpendapat, Bambang Tri terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden RI melalui unggahannya di akun facebook miliknya, dimana perbuatan Bambang Tri telah menyerang kehormatan Presiden RI dan Hendro Priyono, atas pemberitaan di media sosial yang tidak didukung dengan bukti yang valid.
KR Jogja melansir, jaksa telah menuntut penulis buku Jokowi Undercover tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Latifah
Sumber : KR Jogja