Jogja (MQFM) – Negara Turki akan mengajukan permohonan untuk turut mengikuti jejak Afrika Selatan dalam menuntut Israel karena kejahatan genosida yang telah dilakukan ke Mahkamah Internasional. Ketua Komite Keadilan Majelis Nasional Agung Turki Cuneyt Yuksel mengatakan bahwa pada kasus kejahatan genosida yang telah dilakukan oleh Israel pihaknya menilai, Israel secara terang-terangan telah melanggar konvensi 1948 tentang pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida. Yuksel menekankan bahwa hukum internasional harus diterapkan secara setara kepada semua orang, tanpa pengecualian atau hak istimewa dalam keadaan apapun. Keputusan yang dipilih Turki pada penuntutan tersebut menjadi bagian dari komitmen negara Turki untuk selalu mendukung kemerdekaan bagi bangsa Palestina.
Dilansir Harian Jogja, Yuksel berharap bahwa dengan bergabungnya Turki bersama Afrika Selatan dalam menuntut Israel, maka Pengadilan Internasional akan mengungkap kejahatan genosida dan perang yang dilakukan oleh Israel, serta segera memulai proses peradilan.
Editor : Zahra
Sumber : Harian Jogja