Jogja (MQFM) – Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menunda penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan presiden 2024. Gayus mengatakan bahwa bahwa penundaan penetapan tersebut perlu dilakukan, sebab saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU, karena telah meloloskan pencalonan Gibran di pilpres 2024.
Dilansir CNN Indonesia, Gayus menyatakan bahwa permohonan gugatan PDIP terhadap KPU tersebut telah diterima pada sidang putusan dismissal PTUN dan dinyatakan layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara. Nantinya PTUN akan mengungkap sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam pemilu 2024, sehingga jika pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terbukti bersalah, maka KPU harus membatalkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia