Jogja (MQFM) – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Teten Masduki menilai Tiktok Shop masih melanggar aturan pemerintah, meski saat ini telah kembali beroperasi dengan mengakuisisi Tokopedia. Aturan yang dilanggar tersebut terkait pemisahan media sosial dan e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Teten mengatakan, meskipun Tiktok telah melakukan investasi di Tokopedia, namun Tiktok Shop masih melanggar aturan. Sebab dalam praktiknya, Tiktok Shop dinilai tidak mengubah skema penjualannya dengan tetap mengusung konsep transaksi di media sosial dan masih terintegrasi dengan media sosial.
Dilansir CNN Indonesia, di samping itu Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian perdagangan terkait Tiktok Shop tersebut dan meminta pemerintah untuk konsisten dalam menegakkan aturan terkait pemisahan media sosial dengan e-commerce.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia