Jogja (MQFM) – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bogor tengah menggencarkan razia penjualan minuman keras selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah. Kepala Bidang Ketertiban Umum atau Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan bahwa razia yang dilakukan tersebut merupakan salah satu operasi penyakit masayrakat atau pekat di bulan Ramadhan. Razia dilakukan dengan menelusuri ke sejumlah ruas jalan raya Kabupaten Bogor termasuk tempat-tempat hiburan malam yang tidak beroperasi dengan adanya larangan selama bulan Ramadhan.
Dilansir Republika, Rhama menambahkan bahwa hasil dari razia yang telah dilakukan yakni masih ditemukannya penjualan miras dengan alkohol 5% yang dijual di warung jamu tepi jalan wilayah Kecamatan Kemang. Selanjutnya, Satpol PP Bogor juga menyita 26 botol minuman keras dari warung tersebut lalu dibawa ke Mako Satpol PP untuk diamankan.
Editor : Zahra
Sumber : Republika