Jogja (MQFM) – Kementerian Dalam Negeri Rusia akan mengizinkan pemakaian jilbab pada foto paspor yang mulai diberlakukan pada tanggal 5 Mei 2024 mendatang. Pihak Kementerian Dalam Negeri Rusia mengatakan bahwa peraturan diperbolehkannya pemaikaian hijab pada paspor tersebut berlaku untuk warga negara asing yang ingin mengajukan permohonan menjadi warga negara Rusia. Peraturan baru tersebut dinilai memberikan keamanan dan kebebasan bagi umat Islam dalam menjalankan perintah agamanya.
Dilansir Republika, selain pada paspor pemakaian jilbab dan hijab telah diizinkan oleh pihak berwajib untuk mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan izin kerja.
Editor : Zahra
Sumber : Republika