Istimewa
SAHABAT MQ — Pemerintah Pusat menolak usulan penggunaan Diskresi alias kewenangan mengambil keputusan sendiri yang diajukan Gubernur DIY Sri Sultan HB X terkait polemik penutupan pelintasan Kereta Api di bawah jembatan layang Janti. Pemerintah Pusat melalui Direktur Jenderal Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Edi Nur Salam mengatakan, pelintasan sebidang Janti tidak akan dibuka kembali, karena melanggar undang-undang.
Pemerintah Pusat melalui Direktur Jenderal Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nur Salam pada Jumat (17/11) pagi bertemu Sri Sultan HB X di kompleks kantor Gubernur di Kepatihan, Jogja.
Editor : Latifah
Sumber : Harian Jogja