Jogja (MQFM) – Satgas antimafia bola Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus mafia bola dengan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Sleman Yogyakarta. Kasus tersebut berkaitan dengan pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan liga 2 yang berlangsung pada November 2018. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili mengatakan, total terdapat tujuh orang yang dilimpahkan berkasnya ke Kejari. Ketujuh Tersangka Tersebut terdiri atas tiga tersangka pemberi suap dan empat tersangka penerima suap.
Dilansir Antara, tiga tersangka pemberi suap dikenakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap, sementara itu empat tersangka penerima suap/ dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980.
Editor : Zahra
Sumber : Antara