SAHABAT MQ — Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam dua minggu ke depan. Hal tersebut sesuai janji Kapolri Tito Karnavian saat bertemu perwakilan pendemo bela islam II, Jumat (4/11) kemarin.
Seperti dilansir republika online, Boy menambahkan, terdapat 9 saksi ahli yang akan dimintai keterangan, sedangkan saksi pelapor sebanyak 13 orang.
Editor : Zulmi
Sumber : Republika