Jogja (MQFM) – Polrestabes Semarang menetapkan tersangka sebanyak lima orang dalam kasus pengiriman ratusan anjing ilegal/ yang diduga berasal dari Subang Jawa Barat untuk dikirim ke Solo Jawa Tengah. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka tersebut terdiri atas satu orang pemesan, satu pengemudi, dan tiga awak truk yang membantu membawa ratusan ekor anjing tersebut ke lokasi tujuan. PIhaknya menegaskan, salah satu tersangka menyebut bahwa pemesanan anjing-anjing tersebut sengaja dilakukan untuk tujuan dijual kembali sebagai bahan konsumsi. Aksi tersebut juga telah dilakukan lebih dari satu kali.
Dilansir CNN Indonesia, atas perbuatan yang dilakukan seluruh tersangka dijerat dengan pasal 89 Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Diketahui jumlah anjing yang diangkut mencapai sekitar 220 ekor dengan kondisi mulut dan kakinya terikat dan digantung. Bahkan 12 diantaranya ditemukan dalam kondisi mati.
Editor : Zahra
Sumeber : CNN Indonesia