Jogja (MQFM) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD berinisial D sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah pemerintah kabupaten Natuna.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, tersangka d diduga menerima suap dari tersangka Wan Sofian yang merupakan ketua Koni Kabupaten Natuna dengan total dana mencapai sebesar Rp1,7 Miliar. Dilansir kompas.com, Nasriadi merincikan penerimaan dana suap tersebut dilakukan sebanyak empat kali, yakni satu kali pada tahun 2011, dua kali di tahun 2012 dan terakhir di tahun 2013 sebanyak satu kali.

Editor : Zahra

Sumber : Kompas

December 27, 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *