Jogja (MQFM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Pesisir Aceh Besar. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial MAH dan HB.
Keduanya diketahui bekerjasama membantu tersangka kasus penyelundupan berinisial MA yang sebelumnya telah ditangkap oleh Polresta Banda Aceh. Dilansir Antara, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian JO Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Editor : Zahra
SUmber : Antara News