Jogja (MQFM) – Tim gabungan petugas penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menertibkan sebanyak 36 pondok milik perambah hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Provinsi Riau selama periode 15 hingga 19 November 2023. Direktur jenderal penegakan hukum Kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena para perambah telah mengubah 600 hektare hutan yang dilindungi menjadi kebun kelapa sawit selama satu tahun terakhir. Dilansir Republika, Ridho menegaskan, para pelaku pembukaan lahan tersebut diduga melanggar undang-undang tentang kehutanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda hingga 7,5 Miliar rupiah.
Edito : Zahra
Sumber : Republika