Jogja (MQFM) – Asisten Deputi Penanganan Pasca Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nelwan Harahap menyebutkan bahwa pemerintah tengah berupaya untuk mengubah regulasi dalam pengumpulan donasi kemanusiaan. Nelwan mengatakan bahwa perubahan regulasi penting untuk dilakukan, pasalnya saat ini dalam pengumpulan donasi terdapat berbagai kendala, seperti dari segi prosedur dan mekanisme saat pengumpulan dan penyaluran donasi. Selain itu, dalam hal pertanggung jawaban sistem yang ada sekarang masih dirasa menyulitkan. Pihaknya berharap, dengan adanya perubahan regulasi, nantinya pengumpulan dan penyaluran donasi dapat bersifat antisipatif dan bukan hanya terjadi saat adanya kasus tertentu.
Dilansir Republika, sementara itu Ketua Baznas Noor Achmad mengusulkan perlu adanya klasifikasi bantuan kemanusiaan, seperti bencana dan peperangan agar dapat mempermudah dalam proses penyaluran bantuan.
Editor : Zahra
Sumber : Republika