Jogja (MQFM) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI Benny Rhamdani menyatakan, pemerintah telah menyetujui ketentuan terkait pembebasan BEA masuk untuk barang yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia atau PMI. Nantinya barang yang dikirim oleh para PMI akan dibebaskan BEA masuk hingga 1.500 Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp23 juta per tahun.
Benny mengatakan, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut telah disetujui pemerintah setelah mempertimbangkan banyaknya keluhan para PMI terkait besarnya biaya bea masuk barang. Dilansir CNN Indonesia, Benny menambahkan bahwa selain membebaskan BEA masuk barang untuk para PMI, Presiden Joko Widodo diketahui juga telah menyetujui pembebasan biaya administrasi IMEI untuk dua telepon genggam milik PMI.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia