SAHABAT MQ — Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan informasi di media massa yang melaporkan adanya praktek prostitusi.

Dilansir Republika, dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi illegal.

 

Editor : Latifah

Sumber : Republika

October 31, 2017

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *