Jogja (MQFM) – Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) meminta pemerintah untuk mengeluarkan peraturan terkait layanan “beli sekarang bayar nanti” paylater, agar tidak menjadi bumerang bagi masyarakat Indonesia. Direktur Utama LPPI Heru Kristiyana mengatakan bahwa layanan tersebut dapat menjadi bumerang, pasalnya transaksi pembiayaan paylater terus bertumbuh hingga saat ini dan telah mencapai lebih dari Rp.5 triliun dengan pengguna yang didominasi oleh masyarakat muda.
Republika memberitakan, selain itu Heru juga menegaskan bahwa pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan sebagai penanggung jawab lembaga pembiayaan harus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan paylater agar masyarakat memahami bahwa metode pembayaran tersebut tidak serta merta memudahkan dan tanpa risiko.
Editor : Zahra
Sumber : Republika