SAHABAT MQ — Pemerintah Indonesia kembali membebaskan dua Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi dan memulangkan mereka ke tanah air. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Muhammad Iqbal mengatakan, kedua WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia setelah menyelesaikan hukuman pidana, dan hukuman cambuk di penjara khusus wanita di Jeddah.
Republika memberitakan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2015-2017), pemerintah RI telah berhasil membebaskan 144 WNI dari ancaman hukuman mati, 21 diantaranya di Arab Saudi.
Editor : Naily
Sumber : Republika