Sahabat MQ — Kementerian Dalam Negeri Otoritas Hamas yang menguasai jalur Gaza, Selasa kemarin telah melaksanakan hukuman mati terhadap tiga warga Palestina, karena dituduh melakukan pembunuhan/. Pelaksanaan hukuman mati terhadap Abdul Qader Ibrahim Barhoum, Muhammad Alian Telbani, dan Fadel Al-Astal tersebut, dilakukan dengan cara digantung.
Namun demikian, arrahmah.com memberitakan, ketentuan eksekusi yang dikeluarkan terhadap sejumlah tahanan kriminal oleh otoritas di jalur Gaza tersebut, telah ditolak oleh otoritas Palestina, Pusat HAM, dan pandangan komunitas internasional. Menurut klaim organisasi hak asasi manusia Palestina, hukuman mati yang dilakukan oleh pihak berwenang di Gaza tersebut, adalah hal yang “ilegal”. Editor [zulfan]