SAHABAT MQ — Hakim Konstitusi Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara, ditambah denda 300 juta rupiah, sub-sider tiga bulan kurungan, karena terbukti menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS, untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango mengatakan, Patrialis Akbar terbukti secara sah, dan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sebagaiaman dilansir Antaranews, Nawawi menambahkan, tuntutan tersebut lebih rendah, dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta agar patrialis divonis dituntut 12,5 tahun penjara, ditambah dengan Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Editor : Naily

Sumber : Antaranews

September 4, 2017

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *