SAHABAT MQ — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong terwujudnya kerja sama antara penyedia aplikasi daring (online) dengan perusahaan taksi regular. Direktur Angkutan dan Multi Moda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, kolaborasi dengan taksi regular dan penyedia aplikasi online merupakan amanah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang, dengan kendaran bermotor umum tidak dalam trayek.
Sebagaimana dilansir Media Indonesia, Cucu menambahkan, bahwa kolaborasi tersebut akan meningkatkan pendapatan pengusaha taksi regular, pasalnya taksi regular dapat memperluas konsumennya lewat aplikasi.
Editor : Nindya
Sumber : Media Indonesia