Jogja (MQFM) – Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI mengkritik keras keputusan otoritas pendudukan Israel yang melakukan penyitaan rumah dan tanah milik warga Palestina di Silwan Al Quds. dalam situs resminya, OKI mengungkapkan sejak awal bulan ini otoritas israel telah meminta kepada 30 keluara Palestina di Silwan untuk mengosongkan rumah dalam waktu dua bulan. OKI menilai keputusan penyitaan rumah dan tanah warga Palestina tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pendudukan Israel yang bertujuan untuk melakukan yahudisasi kota suci.
Selain itu, penyitaan tersebut juga merupakan bagian dari rencana Israel untuk mengubah realitas geografis, demografis, dan sejarah Palestina. Dilansir detik.com, sementara itu pihak Israel berdalih penyitaan rumah dan tanah tersebut dilakukan untuk kebutuhan pembangunan Skytrain. menanggapi pernyataan tersebut, OKI menegaskan tindakan penyitaan tersebut tergolong sebagai tindakan ilegal dan tidak sah menurut hukum international dan resolusi PBB yang relevan.
Editor : Zahra
Sumber : detik.com