Jogja (MQFM) – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menegaskan, pemerintah telah menerapkan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa jenis produk yang beredar di Indonesia pada Oktober 2024. Penerapan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014/ tentang jaminan produk halal beserta turunannya. Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, kategori produk yang wajib tersertifikasi halal pada tahun 2024 adalah kategori makanan dan minuman dengan batas penerapan pada 17 Oktober 2024.
Dilansir tempo.co, berdasarkan data dari LPPOM MUI pada Desember 2023, terdapat sekitar 31 ribu perusahaan dengan jumlah produk mencapai lebih dari 1 juta produk yang sudah memperoleh sertifikat halal.
Editor : Zahra
Sumber : Harian Jogja