Jogja (MQFM) – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Provinsi Bali melaporkan anggota DPD RI Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Ketua Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya mengatakan, pelaporan terhadap Arya tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihaknya dengan 25 Organisasi Masyarakat Islam di Bali. Pihaknya menganggap, klarifikasi yang disampaikan Arya tidak masuk dalam substansi permasalahan. Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada upaya dialog yang dilakukan oleh Arya terhadap tokoh-tokoh ulama termasuk MUI di Bali atas pernyataan yang telah disampaikan Arya.
Dilansir CNN Indonesia, Agus menegaskan bahwa sejatinya tidak ada permasalahan apabila Arya ingin menjadikan putra putri Bali sebagai frontlinerkhususnya di bandara I Gusti Ngurah Rai, hanya saja Arya tidak semestinya mengeluarkan pernyataan yang membuat ketersinggungan dalam urusan agama.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia