Jogja (MQFM) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK melakukan rapat klarifikasi untuk para pelapor dugaan hakim konstitusi melanggar kode etik yang melayangkan laporan dalam kurun waktu November hingga Desember 2023 dan Januari 2024. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, rapat tersebut digelar untuk mengetahui sikap para pelapor terkait kelanjutan laporan. Pasalnya laporan tersebut diterima MKMK saat masih bersifat ad hoc dan belum permanen.
Dilansir Republika, Gede menegaskan bahwa MKMK yang dipimpinnya saat ini hanya bisa memeriksa laporan yang diajukan sejak tanggal 8 Januari 2024. Oleh sebab itu, pihaknya perlu melakukan klarifikasi dari para pelapor agar tidak melanggar prosedur formal dan menimbulkan problem teknis.
Editor : Zahra
Sumber : Republika