Jogja (MQFM) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. MK menilai permohonan gugatan Anies-Muhaimin secara keseluruhan tidak beralasan hukum. Salah satu dalil permohonan yang ditolak MK, yakni perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dalam memenangkan pasangan Capres Cawapres nomor urut 02. Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai bukti yang mencukupi.
Dilansir kompas.com, dalam pelaksanaan sidang putusan tersebut terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Ketiga hakim tersebut yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Editor : Zahra
Sumber : Kompashttps:.nasional.kompas.com/read/2024/04/22/14041711/alasan-MK-tolak-gugatan-Anies-Muhaimin-terkait-sengketa-pilpres