Jogja (MQFM) – MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) tidak menyertakan nama Anwar Usman sebagai hakim sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota legislatif 2024 yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa Anwar Usman tidak mengadili perkara yang melibatkan PSI karena berkaitan dengan status Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep yang merupakan keponakan dari Anwar Usman. Penyertaan Anwar Usman dalam sidang PHPU Pileg yang berkaitan dengan PSI dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan.
Dilansir Harian Jogja, nantinya posisi Anwar Usman dalam sidang PHPU anggota legislatif terkait PSI akan digantikan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Editor : Zahra
Sumber : Harian Jogja