Jogja (MQFM) – Mahkamah Konstitusi (MK) berkomitmen untuk dapat memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota legislatif pada PEMILU 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU legislatif paling lama 30 hari kerja, sejak perkara-perkara tersebut dicatat dalam laman Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK).
Dilansir CNN Indonesia, pemeriksaan perkara PHPU anggota legislatif tersebut diketahui telah dimulai hari ini dan dilaksanakan melalui 3 panel majelis hakim yang masing-masing terdiri atas 3 orang hakim konstitusi.
Editor : Zahra
Sumber : CNN Indonesia