Jogja (MQFM) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam pemberian denda sebesar 500 juta rupiah terhadap platform digital yang masih memfasilitasi konten judi online. Budi Arie mengatakan bahwa, langkah tegas tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, peraturan menkominfo tentang penyelenggara sistem elektronik privat, serta peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Dilansir Harian Jogja, berdasarkan pemantauan yang dilakukan kemenkominfo hingga saat ini masih terdapat banyak konten dengan kata kunci terkait judi online di sejumlah platform digital, seperti di Google dan Meta.
Editor : Zahra
Sumber : Harian Jogja